TORAJA UTARA - Terbitnya Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 1.343/VIII/2021 tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran COVID-19, langsung di sikapi DPRD Toraja Utara hari ini melalui Rapat Komisi 1 diperluas bersama Pimpinan DPRD, Selasa (17/8/2021).
Dalam rapat yang dilaksanakan kemarin Senin (16/8/2021) tersebut Komisi 1 DPRD merekomendasikan agar SE di tinjau kembali, dan juga akan memanggil Bupati bersama Satgas COVID-19 dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan akan hal ini.
Melalui rapat tersebut DPRD mempertanyakan SE terutama pada point 1 yang menjelaskan oelonggaran terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan Rambu Solo' yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dalam rapat itu juga di pertanyakan juga isi SE Bupati terkait rambu tuka' dimana secara khusus yang di perbolehkan hanya resepsi pernikahan dengan gunakan gedung karena itu bisa diatur jumlah kehadiran orang. Selain acara rambu tuka' yang lain tidak di perbolehkan karena mengakibatkan kerumunan.
Posko juga masih tetap di sorot yang belum bekerja sesuai amanah Inmendagri yang ada.
SE menurut ketua komisi 1 bahwa SE tidak mengacu kepada Inmendagri 32 terkait masa pemberlakuan PPKM Level 3 yang berlangsung sampai tanggal 23 Agustus 2021 sementara SE malah melonggarkan kegiatan sosial masyarakat mulai 16 Agustus 2021.
DPRD juga mengkritisi SE yang tidak mengatur waktu kerja ASN yakni WFH dan WFO.
Adapun anggota DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD Nober Rante Siama, Wakil Ketua 1 DPRD Calvin Para'pak Tondok, Wakil Ketua 2 DPRD Semuel Timotius Lande, Ketua Komisi 1 Herman Pabesak, anggota Komisi 1 yang terdiri dari Semuel Matasak, Lembong Mendila, Stefanus Sarese.
(Widian)