Widian
Widian
  • Feb 27, 2021
  • 442

Pendekatan Persuasif Dilakukan Satpol PP ke Pedagang di Pertokoan Rantepao, APTU: Hargai Proses Hukum yang Berjalan

TORAJA UTARA - Pemda Toraja Utara melalui Satpol PP hari ini kembali menyampaikan Surat Peringatan (SP) 3 terkait penertiban atau pembongkaran bangunan Pertokoan di Rantepao, Sabtu (27/2/2021). 

Langkah persuasif yang dilakukan Satpol PP Toraja Utara, kemarin siang Jumat (26/2/2021) dibawah pimpinan Rianto Yusuf sebagai Plt Kasatpol PP menjadi prioritas dalam hal ini untuk menghindari benturan serta sebagai upaya prosedur yang semestinya. 

Di kesempatannya, Rianto Yusuf menyampaikan bahwa langkah ini melanjutkan pendekatan persuasif dalam penertiban pusat pertokoan di Rantepao. 

"Hari ini kami datang untuk melanjutkan langkah-langkah persuasif yang sudah dan sementara kami lakukan untuk mewakili Pemda Kabupaten Toraja Utara dalam rangka penertiban dan penataan pusat pertokoan di Rantepao", kata Rianto Yusuf. 

Plt. Kasatpol PP Toraja Utara ini juga mengatakan jika upaya hari ini merupakan penyampaian kepada masyarakat sebagai pemakai dan penyewa untuk segera mengosongkan tempat paling lambat tanggal 28 karena segera akan dilaksanakan penertiban. 

Rianto Yusuf juga mengatakan jika batas pengosongan tempat tersebut diberikan mengingat waktu penertiban akan dilakukan pada 1 Maret 2021.

Sementara Martinus Rapa selaku Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Toraja Utara mengapresiasi langkah persusif yang dilakukan Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dengan baik. 

"Pada dasarnya baik, sebagai aparat atau perangkat daerah melaksanakan tugas dan kami juga telah menyambut mereka dengan baik", ungkap Marthinus Rapa. 

Wakil ketua Asosiasi Pedagang Toraja Utara, Martinus Rapa, juga mengatakan jika pemberitahuan pengosongan tempat diterima dengan baik tapi dengan syarat bahwa Pemda seyogyanya menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja. 

"Pemberitahuan kami terima dengan baik, dimana isi dari surat adalah perintah mengosongkan pertokoan. Namun kami dari Asosiasi Pedagang Toraja Utara menyatakan sikap untuk tetap pada prinsip mempertahankan hak kami dan tidak akan pernah mengosongkan kecuali atas kehendak kami sendiri", tegas Martinus Rapa. 

Alasan belum bisa mengosongkan tempat tersebut menurut Martinus Rapa karena mereka punya bukti-bukti yang cukup dalam menggugat Pemda di Pengadilan Negeri Makale, sehingga itu Pemda Toraja Utara diminta untuk menghargai proses hukum yang sementara berjalan. 

Dan, Martinus Rapa pun juga menyampaikan jika nantinya proses hukum memutuskan Pemda secara sah sebagai pemilik, maka para penjual di Pertokoan bersama Asosiasi Pedagang Toraja Utara akan dengan sendirinya membantu Pemda mengosongkan tempat. 

(Widian) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU