Widian
Widian
  • Apr 1, 2021
  • 7072

Tutup Jalanan Umum, Satpol PP Toraja Utara Bongkar Paksa Bangunan Milik Fatmawati

TORAJA UTARA - Bangunan milik Fatmawati KS di Kelurahan Ba'tan kecamatan Kesu', kabupaten Toraja Utara, hari ini dibongkar paksa rata dengan tanah oleh Satpol PP Toraja Utara, Kamis (1/4/2021).

Menurut Rianto Yusuf, selaku Plt. Kasatpol PP Toraja Utara bahwa pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 094.412/ST/IV/202.

Rianto Yusuf juga mengatakan jika pembongkaran bangunan milik Fatmawati KS itu dilakukan karena tidak memiliki IMB yang didirikan tepat ditengah jalanan umum di kelurahan Ba'tan kecamatan Kesu yang merupakan akses jalan utama oleh masyarakat di perkampungan Tanete. 

"Dibongkar karena dibangun tepat di atas jalanan umum yang merupakan akses jalanan masyarakat yang menghubungkan antara Batulelleng kecamatan Rantepao dengan Kelurahan Ba'tan kecamatan kesu'. Juga diketahui jika bangunan milik Fatmawati KS itu tidak memiliki IMB", ungkap Rianto Yusuf. 

Plt. Kasatpol PP juga mengatakan jika pemilik bangunan sudah diberikan waktu 1x24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya, namun karena tidak diindahkan sehingga bangunan tersebut dirubuhkan paksa oleh Satpol PP dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Toraja Utara dan anggota Kodim 1414 Tana Toraja.

Sementara salah satu masyarakat yang bermukim di kampung Tanete saat ditemui di lokasi, mengatakan bahwa selama ini masyarakat kadang berputar lewat pematang sawah karena akses dari Batulelleng (BTL) masih kurang bagus dilalui. 

Tidak hanya itu, di lokasi juga berdasarkan pantauan langsung media indonesiasatu.co.id, selain bangunan yang dibangun tepat ditengah jalanan umum tersebut, akses jalanan juga dipasangi kawat duri sebagai larangan bagi masyarakat untuk lewat jalan itu. 

Dan di lokasi juga ditemukan prasasti pembangunan jalan yang dikerjakan melalui program dari dana PNPM Tahun Anggaran 2010.

(Widian) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU