Begini Format Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

    Begini Format Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

    TORAJA UTARA - Sebelumnya ketua Toraja Transparansi, Tommy Tiranda telah mengatakan bahwa kalau ada seseorang yang merasa telah kehilangan ijazah ataupun rusak maka itu bisa di lakukan penggantian berdasarkan aturan Permendikbud yang berlaku. Namun jika diterbitkan dengan tidak mengacu ke aturannya maka bisa di pastikan bahwa pengganti ijazah tersebut tidak legal atau tidak sah, Selasa (13/10/2020).

    "Sama halnya jika seseorang yang maju sebagai kandidat pada pesta demokrasi seperti saat ini yang mana akan digelarnya pilkada serentak. Sehingga salah satu syarat calon untuk maju yaitu kelengkapan berkasnya terutama legal atau keabsahan  ijazah calon kandidat", kata Tommy Tiranda.

    Jika ada calon yang mengalami hal seperti ini kata Tommy, maka seharusnya pihak penyelenggara benar - benar menggunakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan verifikasi faktual secara teliti dan memperhatikan aturan yang ada terkait berkas calon yang sehubungan dengan kwalifikasi pendidikannya.

    Permendikbud yang dimaksud tersebut yakni Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat  Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Pada pasal 6 ayat (1) Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 dijelaskan bahwa "Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/ STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya  dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai".

    Kemudian pada Pasal 7 ayat (1) diterangkan bahwa "Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukti 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman  lulus  satu angkatan pada sekolah yang sama".

    Sementara pada Lampiran 1A dan 1B Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 menyangkut format atau contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang atau Rusak sangat jelas dilihat dimana pada bagian tanda tangan kepala sekolah harus di cantumkan materai 6000 (sebelah kanan).

    Selanjutnya, pada bagian sebelah kiri dari tanda tangan kepala sekolah harus dicantumkan Foto Terbaru ukuran 3x4 dan di bubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri dari pemilik ijazah/siswa yang bersangkutan, dan bagian paling bawah harus diketahui dan ditanda tangani oleh kepala dinas kabupaten/kota.

    (Widian)

    TORAJA UTARA SULSEL
    WIDIAN S. LINGGI

    WIDIAN S. LINGGI

    Artikel Sebelumnya

    Keabsahan Pengganti Ijazah yang Hilang atau...

    Artikel Berikutnya

    Amson Padolo Menyerahkan Bantuan 522 Sak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
    Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
    Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

    Ikuti Kami