TORAJA UTARA - Program bantuan belajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat melalui kemendikbud yang pengusulan sampai penyalurannya mengacu pada Permendikbud nomor 10 tahun 2020 dan Persesjen Kemendikbud Nomor 8 tahun 2020, Jumat (25/9/2020).
Dari kedua peraturan tersebut, telah diatur sasaran akan pengusulan dan penetapan nama penerimanya diambil dari data peserta KIP dan juga dari usulan Pemangku Kepentingan yang dalam hal ini salah satu pemangku kepentingan adalah DPR RI.
Berdasarkan Permendikbud nomor 10 tahun 2020, pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa sasaran penerima adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari Keluarga Miskin. Dan diperjelas pada ayat(2) bahwa sasaran dari keluarga miskin dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan.
Sementara, pada aturan Persesjen Kemendikbud nomor 8 tahun 2020 juga dijelaskan akan penerimanya selain pemegang KIP, dapat juga dari peserta didik keluarga miskin yang dapat diusulkan pula oleh pemangku kepentingan.
Baca juga:
Optimisme Pendidikan di Tengah Pandemi
|
Dan menyangkut penetapan nama penerima dalam persesjen tersebut, selain berdasarkan data peserta didik hasil pemadanan terkini antara Dapodik dan DTKS, juga dari data peserta didik hasil pengolahan data usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten, dan juga data pengolahan pemangku kepentingan.
Terkait PIP itu yang sekarang menjadi trending topik di medsos facebook, media indonesiasatu.co.id, pada hari ini Jumat (25/9/2020) menyambangi dinas pendidikan Toraja Utara dalam hal mengkonfirmasi akan data jumlah penerima berdasarkan usulan sekolah melalui dapodik yang sudah di verifikasi oleh kemendikbud dan telah dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten.
Saat dikonfirmasi ke Yohanis Lolon selaku operator PIP tingkat Sekolah Dasar (SD) yang juga sebagai pengelola data Dapodik dinas pendidikan kabupaten Toraja Utara, didapatkan jumlah penerima ada sejumlah 11.857 siswa khusus SD.
"PIP Reguler berdasarkan usulan sekolah dan dinas pendidikan tahun 2020 pada data dapodik berjumlah 11.857 khusus (SD). Dan bulan 10 ini akan dibuka verifikasi data tahap 2 tahun 2020", kata Yohanis Lolon.
Saat ditanyakan apakah PIP melalui aspirasi DPR sudah diketahui, Yohanis langsung menjawabnya bahwa memang ada berdasarkan data yang sudah diberikan ke dinas pendidikan.
"Mengenai program PIP melalui aspirasi itu baru juga kami tahu dan memang ada dari usulan pemangku kepentingan dalam hal ini anggota legislator di Pusat, selain dari program Reguler yang sudah ada. Datanya sudah ada disini yang diserahkan ke dinas pendidikan melalui kepala dinas", ucap Yohanis Lolon.
Ditempat terpisah, menurut Ronal Sirenden selaku operator PIP tingkat SMP saat ditemui di ruangannya bahwa program reguler PIP khusus tingkat SMP itu bertahap dan hingga saat ini dari tahap 1 sampai tahap 4 tahun 2020 berjumlah 6.738 penerima.
"PIP khusus tingkat SMP itu bertahap dan hingga saat ini dari tahap 1 sampai tahap 4 tahun 2020 berjumlah 6.738 penerima, namun ada yang belum menerima atau lakukan pencairan karena kendala teknis seperti nomor rekening siswa penerima", ungkap Ronal.
Lanjut Ronal jika penerima berdasarkan usulan sekolah ke pusat melalui dapodik kemudian di verifikasi di pusat dan seterusnya di serahkan ke dinas kabupaten kembali untuk dibuatkan rekomendasi pencairan.
Dari jumlah penerima PIP tahun 2020 yang didapatkan melalui operator PIP SD dan SMP tersebut berdasarkan usulan Dapodik sekolah khusus SD berjumlah 11.857 penerima dan SMP berjumlah 6.738 penerima.
Sedangkan pada data jumlah penerima tahun 2020 berdasarkan Sipintar kemendikbud untuk penyalurannya, SD berjumlah 25.036 dan dicairkan berjumlah 11.169. Kemudian untuk SMP berjumlah 12.539 dan dicairkan berjumlah 6.850.
(Widian)