TORAJA UTARA - Makin menarik perhatian soal dana atau program bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pilkada Toraja Utara, menyusul sikap Bawaslu yang sudah menyatakan tidak ada pelanggaran pilkada dalam penyaluran dana bantuan PIP, Minggu (15/11/2020).
Tapi pemberitahuan putusan dari Bawaslu itu tidak termonitor dan tidak diketahui oleh semua unsur seperti para objek person maupun kelompok yang dijadikan sebagai narasumber pada media pemberitaan.
Hal tersebut diutarakan Pither Ponda sebagai praktisi hukum, melalui pesan WhatsAppnya hari ini.
"Kan, sudah ada putusan Bawaslu Toraja Utara terkait itu. Mungkin yang persoalkan lagi ke Bawaslu, belum baca putusan pemberitahuan Bawaslu terkait laporan masalah PIP tersebut", sebut Pither.
Sikap Bawaslu itu menurut Pither Ponda bahwa diambil setelah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa orang saksi di Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
Kecil kemungkinan adanya pelanggaran pilkada oleh legislatif pada penyaluran dana bantuan PIP karena tidak fungsi aktif, selain pengawasan legislatif atas penyaluran dana PIP.
Ini disebabkan oleh karena pengusulan nama calon penerima dana bantuan PIP dilakukan oleh pihak sekolah dan usulan pemangku kepentingan yang selanjutnya diverifikasi di Kemendikbud untuk di terbitkan SK penerima dilengkapi lampiran nama penerima. Jadi yang keluarkan SK serta nama penerima bukan legislatif.
"Demikian juga penyalurannya, langsung kepada penerima sesuai daftar yang pencairannya langsung di Bank yang ditunjuk dengan membawa rekomendasi kepala sekolah dengan melampirkan nomor virtual akun masing - masing penerima", tandas Pither.
Sudahlah kalau masalah dana PIP itu ada pihak legislatif yang diuntungkan secara politik saya melihat wajar saja. Seharusnya legislatif didaerah bisa mencontoh aspirasinya digunakan juga lebih bermanfaat langsung dirasakan bagi masyarakat, seperti sekolah minggu masih butuh dana, atau remaja masjid untuk pengembangan pembinaan pelatihan, kalau bisa anggota legislatif kita juga memberikan perhatian kesitu, ketusnya.
Sikap Bawaslu saya kira sudah cukup jelas, mainkanlah issu issu pilkada yang lain, yang mengandung edukasi politik, agar demokrasi bisa kita wariskan kepada generasi lebih baik.
Jelas sekali peran pemerintah daerah dalam program PIP, dimana usulannya melalui dinas pendidikan yakni dari sekolah melakukan pengusulan penerima berdasarkan data dapodik peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Dan karena melihat hal tersebut legislatif berusaha melakukan usulan penambahan alokasi sesuai aturannya dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dengan menambahkannya melalui aspirasinya karena dari semua siswa masih banyak yang sebenarnya kurang mampu namun tidak masuk dalam daftar peserta Program Indonesia Pintar berdasarkan pemegang kartu KIP ! selesai too", tutup praktisi hukum, Pither Ponda.
(Widian)