TORAJA UTARA - Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, melalui Kasat Intelkam Polres Toraja Utara IPTU Welfrick Krisyana menegaskan bahwa Polri sampai saat ini tidak mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun, Senin (28/12/2020).
Hal tersebut diungkapkannya mengingat situasi pandemic covid-19 yang semakin hari semakin bertambah khususnya di wilayah kabupaten Toraja Utara dan juga menegaskan jika yang berwenang menerbitkan izin keramaian adalah institusi Kepolisian.
"Hanya institusi Kepolisian yang mempunyai wewenang untuk memberikan atau mengeluarkan surat izin keramaian", tegas Kasat Intelkam Welfrick.
Kami juga tegaskan bahwa tidak ada izin keramaian yang kepolisian keluarkan selama pandemic covid-19 dan sekali lagi disampaikan bahwa hanya institusi kepolisian sajalah yang mempunyai wewenang mengeluarkan surat izin keramaian, tambahnya.
Lanjut, Kasat Intel Polres Toraja Utara IPTU Welfrick Krisyana mengatakan, jikalau masih ditemukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat banyak sehingga menimbulkan kerumunan, maka pihaknya tidak segan segan akan menindak tegas bagi para pelanggar dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena polri tetap memegang teguh prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati juga telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran polsek yang ada di wilayah hukum polres Toraja Utara agar tidak mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian dalam bentuk apapun dan apabila ada oknum yang mencoba melanggar atau tidak mengikuti perintah maka Kapolres tidak segan - segan memproses oknum personil tersebut", tandas Kasat Intelkam Polres Toraja Utara.
(Widian)