Issu Yonathan Pasodung Dipecat Ahok, itu Informasi Hoax

    Issu Yonathan Pasodung Dipecat Ahok, itu Informasi Hoax
    Salah Satu Akun Palsu Penyebar Informasi Hoax

    TORAJA UTARA - Issu negatif atau informasi tidak benar yang disebar di grup Kampanye Virtual Pemimpin Torut dalam media sosial Facebook, yang diposting dengan mengatakan bahwa nama Pasodung dipecat dari ASN dalam posisi jabatan kadis perumahan DKI Jakarta karena kasus rumah susun, diketahui itu tidak benar semua informasinya, Kamis (12/11/2020). 

    Penyebaran informasi yang diduga sebagai informasi hoax ini bisa berdampak hukum bagi oknum penyebar hoax tersebut. 

    Berdasarkan penelusuran di berbagai pemberitaan telah di ketahui jika yang terlibat kasus rumah rusun di DKI dan diberi sanksi bukanlah Yonathan Pasodung. 

    Seperti yang dilansir dari media online Kompas.com, terbitan hari Rabu (8/8/2014) melalui linknya ; https://nasional.kompas.com/read/2014/08/08/20423531/Ini.Empat.Pejabat.Dinas.Perumahan.DKI.yang.Dipecat.Ahok, sangat jelas dalam isi berita bahwa yang kena sanksi pemecatan dan penurunan pangkatnya adalah oknum ASN pada dinas perumahan DKI Jakarta.

    Berita dengan judul "Ini Empat Pejabat Dinas Perumahan DKI yang Dipecat Ahok" tersebut isinya tertulis "ada empat PNS dan dua orang honorer atau non-PNS Dinas Perumahan yang sudah mendapat sanksi" dimana pernyataan tersebut diutarakan oleh I Made selaku kepala BKD DKI Jakarta, kepada media Kompas.com, pada Jumat (8/8/2014).

    Keputusan sanksi tersebut menurut I Made merupakan arahan dari Wagub Basuki, dimana sanksi itu juga telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. 

    Sementara berdasarkan berita yang dilansir dari Kompas.com tersebut diketahui, keempat pejabat yang dipecat Ahok dari jabatannya, yakni Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Wilayah III Rusun, Jefyodya Julian yang diturunkan menjadi pejabat eselon IV. 

    Kemudian, Penanggung Jawab Rusun Jakarta Timur, Hendriansyah yang menjadi tersangka kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Unit Pengelola Rusun Wilayah III, Dedy Irawan yang turun pangkat, tapi tetap eselon IV. 

    Lalu, Kepala Seksi Pelayanan Wilayah III Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur, Rustiandi Hendri yang turun pangkat dari eselon III menjadi staf Kepala Seksi Kecamatan. Serta dua orang tenaga honorer.

    Jadi, dengan jelas melalui berita tersebut bahwa bukanlah Yonathan Pasodung yang diberikan sanksi pemecatan.

    Dari akun penyebar informasi gak benar tersebut disinyalir sebagai akun-akun yang tak bertanggung jawab dengan kedok akun palsu yang hanya kerjanya memprovokasi dan membuat pelaksanaan pilkada yang tak sehat. 

    (Widian) 

    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    HKN ke 56 Tahun Satlantas Polres Toraja...

    Artikel Berikutnya

    Rahmat Gobel Berkomitmen dan Maksimal Menangkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Begini Format Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
    Prosedur Lelang Tanah Oleh KSP Marendeng di Rantepao, Diduga Bertentangan UU Hak Tanggungan dan PMK 2016
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    Terkait Bantuan PIP,  Dinas Pendidikan Toraja Utara sudah Terima Data Penerima Jalur Aspirasi Pemangku Kepentingan
    Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Begini Format Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
    Ketua Panwascam Kesu' Imbau Masyarakat Segera Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara, Laporkan Bila Belum Terdaftar
    Tanah Pemerintah di Torut Masih Berpolemik, Ritual Ma' Pallin Dilaksanakan Masyarakat Adat
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Dampak Pandemi di Toraja Utara, Puang Bro Hadir Membantu Pelaku Usaha Mikro
    Ledakkan Gunung hingga Buat Terowongan di Lembang Paku, YaPito: Harus Transparan Itu dan Kalian Harus Ganti Rugi Lahan Warga, Jangan Main-main!
    Mutasi Kepala Sekolah Penggerak di Kabupaten Toraja Utara, Begini Jawaban Bupati
    Kompol Marthen Buttu Resmi Dilantik Sebagai Wakapolres Toraja Utara
    Sejumlah Guru dan Siswa di Toraja Utara Diduga Terpapar Covid-19, Eva: Datanya Harus Transparan

    Ikuti Kami