TORAJA UTARA - Issu negatif atau informasi tidak benar yang disebar di grup Kampanye Virtual Pemimpin Torut dalam media sosial Facebook, yang diposting dengan mengatakan bahwa nama Pasodung dipecat dari ASN dalam posisi jabatan kadis perumahan DKI Jakarta karena kasus rumah susun, diketahui itu tidak benar semua informasinya, Kamis (12/11/2020).
Penyebaran informasi yang diduga sebagai informasi hoax ini bisa berdampak hukum bagi oknum penyebar hoax tersebut.
Berdasarkan penelusuran di berbagai pemberitaan telah di ketahui jika yang terlibat kasus rumah rusun di DKI dan diberi sanksi bukanlah Yonathan Pasodung.
Seperti yang dilansir dari media online Kompas.com, terbitan hari Rabu (8/8/2014) melalui linknya ; https://nasional.kompas.com/read/2014/08/08/20423531/Ini.Empat.Pejabat.Dinas.Perumahan.DKI.yang.Dipecat.Ahok, sangat jelas dalam isi berita bahwa yang kena sanksi pemecatan dan penurunan pangkatnya adalah oknum ASN pada dinas perumahan DKI Jakarta.
Berita dengan judul "Ini Empat Pejabat Dinas Perumahan DKI yang Dipecat Ahok" tersebut isinya tertulis "ada empat PNS dan dua orang honorer atau non-PNS Dinas Perumahan yang sudah mendapat sanksi" dimana pernyataan tersebut diutarakan oleh I Made selaku kepala BKD DKI Jakarta, kepada media Kompas.com, pada Jumat (8/8/2014).
Keputusan sanksi tersebut menurut I Made merupakan arahan dari Wagub Basuki, dimana sanksi itu juga telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Sementara berdasarkan berita yang dilansir dari Kompas.com tersebut diketahui, keempat pejabat yang dipecat Ahok dari jabatannya, yakni Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Wilayah III Rusun, Jefyodya Julian yang diturunkan menjadi pejabat eselon IV.
Kemudian, Penanggung Jawab Rusun Jakarta Timur, Hendriansyah yang menjadi tersangka kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Unit Pengelola Rusun Wilayah III, Dedy Irawan yang turun pangkat, tapi tetap eselon IV.
Lalu, Kepala Seksi Pelayanan Wilayah III Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur, Rustiandi Hendri yang turun pangkat dari eselon III menjadi staf Kepala Seksi Kecamatan. Serta dua orang tenaga honorer.
Jadi, dengan jelas melalui berita tersebut bahwa bukanlah Yonathan Pasodung yang diberikan sanksi pemecatan.
Dari akun penyebar informasi gak benar tersebut disinyalir sebagai akun-akun yang tak bertanggung jawab dengan kedok akun palsu yang hanya kerjanya memprovokasi dan membuat pelaksanaan pilkada yang tak sehat.
(Widian)