TORAJA UTARA - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba mengingatkan kepada paslon Kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar bulan Desember mendatang agar tidak menggunakan bantuan sosial (Bansos) seperti program keluarga harapan (PKH) sebagai materi atau alat kampanye, Kamis (12/11/2020).
Eva mengingatkan, agar penyaluran bansos kepada masyarakat miskin, dilakukan dengan tepat sasaran. Jangan sampai bansos tidak tepat sasaran atau diselewengkan untuk kepentingan Pilkada.
"Jangan sampai bansos diberikan kepada satu golongan saja. Tapi harus rata keseluruh masyarakat yang membutuhkannya, apa lagi pada masa pendemi ini sangat banyak masyarakat yang membutuhkannya. Sebab, bansos diberikan negara untuk rakyatnya yang tidak mampu, " kata politisi Partai Nasdem ini.
Eva menegaskan, jika ada oknum yang nakal dengan mempermainkan bantuan tersebut, harap ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab potensi penyimpangan itu ada, apalagi jika dikaitkan dengan momentum Pilkada serentak.
Oleh karena itu, kami minta pihak aparat maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan tindakan pencegahan terkait adanya penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada. Dan sayapun sudah melakukan komunikasi ke Komisi VIII DPR RI terkait persoalan bantuan sosial (PKH) di Toraja Utara.
Pernyataan anggota DPR RI ini terkait banyaknya rumor yang beredar para pendamping PKH di Kabupaten Toraja Utara melakukan intimidasi terhadap penerima program PKH agar mendukung salah satu paslon.
Sementara, praktisi hukum Y Jhody Pama'tan, mengungkapkan penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Toraja Utara sangat menciderai proses demokrasi. Kasus ini harus masuk ranah hukum pidana.
"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini uang negara yang dipakai sebagai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang namanya diterbitkan sebagai penerima berdasarkan peraturan Mensos, kemudian ada yang gunakan salah maka ini artinya ada penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang negara, " tegas Y. Jhody Pama'tan.
Jadi, Bawaslu harus turun tangan untuk monitoring. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Kemensos, pungkasnya lagi.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan program Pendamping Keluarga Harapan bisa ditindak secara hukum pidana.
"Bisa ditindak proses secara hukum, ini bisa dipidanakan tergantung Bawaslu, bisa ditelusuri harus muncul siapa yang menyuruh. Tidak mungkin ada orang yang bilang tanpa ada suruhan atau yang menyuruh. Ini tidak boleh berhenti disini, " tandas Jhody Pama'tan.
Jhody menyayangkan ada oknum atau kelompok orang menggunakan program pemerintah pusat yaitu PKH di jadikan alat penekan bagi masyarakat untuk memilih paslon tertentu ini tidak manusiawi dan sangat berbahaya, jika hal ini terus-menerus akan menimbulkan gejolak di masyarakat .
"Yang sangat keberatan dan dirugikan dalam hal ini adalah orang miskin, tolong jangan dipolitisasi, jangan dibawa ke kanan ke kiri biarkan menggunakan hati nuraninya apalagi menggunakan uang negara, " ungkap Jhody.
Menanggapai hal ini Kepala Dinas Sosia Toraja Utara Mira Bangalino mengakui telah mengeluarkan himbauan untuk semua pendamping PKH.
"Silahkan Laporkan ke Bawaslu jika ada penamping PKH yang menggunakan PKH untuk mendukung salah satu paslon. Jika terbukti akan kami sampaikan ke Kemensos, " kata Mira Bangalino.
Istri Kejari Tana Toraja ini pun tak akan pandang bulu jika ada pendamping PKH yang menyalagunakan program bansos ini untuk urusan politik.
(Widian)