TORAJA UTARA - Kegiatan sosial kemasyarakatan yang memicu kerumunan pada masa pandemi tidak diperbolehkan dan itu sesuai dalam Inmendagri 32 tahun 2021 pada diktum kesembilan bagian K, Senin (22/8) 2021).
Amanah inmendagri 32 tahun 2021 yang berlaku mulai 10 sampai 23 Agustus 2021 hari ini berakhir. Namun pada pelaksanaannya di kabupaten Toraja Utara sebagai wilayah yang masuk PPKM Level 3 malah telah dibuka atau terjadi pelonggaran kegiatan sosial masyarakat setelah diberlakukannya Surat Edaran Bupati Toraja Utara mulai mulai 16 Agustus 2021.
Hal ini pun sebelumnya telah menuai kritikan keras dari beberapa anggota DPRD Toraja Utara bahkan melalui Komisi 1 telah di keluarkan rekomendasi kepada Pemda dan Satgas Covid-19 agar meninjau kembali surat edaran tersebut.
Tapi sayangnya rekomendasi tersebut juga tidak merubah SE Bupati yang di terbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021.
Dengan adanya pelonggaran tersebut akhirnya beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan seperti kegiatan upacara adat Rambu Solo (kedukaan) dan acara adat syukuran (Rambu Tuka) tidak terkontrol yang mengakibatkan terjadinya kerumunan serta banyaknya pelonggaran protokol kesehatan.
Seperti hanya yang terjadi hari ini di Kecamatan Tikala dalam kegiatan acara adat syukuran rumah tongkonan, terlihat sangat jelas tak berdayanya Tim Satgas Covid-19 kabupaten Toraja Utara.
Kekwatiran dan kritikan beberapa anggota DPRD Toraja Utara dalam RDP beberapa waktu lalu serta dampak dari terbitnya SE Bupati Toraja Utara dalam pelonggaran kegiatan sosial masyarakat sangat jelas dapat di lihat dalam video berita ini, dimana ketua komisi 1 Herman Pabesak meminta penjelasan akan penerapan 25% jumlah masyarakat yang hadir dari suatu kegiatan sosial kemasyarakatan seperti Rambu Tuka'.
(Widian)