TORAJA UTARA - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP) da Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020, dilaksanakan oleh KPU Toraja Utara di Hotel Misiliana, Kamis (15/10/2020).
Dihadiri oleh komisioner KPU Toraja Utara, Komisioner Bawaslu Toraja Utara, PPK, Kadis Dukcapil, Kadis Kesbangpol, dan LO Tim Pemenangan Paslon.
Simeon Sarira selaku komisioner KPU kordiv data menyampaikan bahwa adanya saran dan masukan sehingga ada beberapa kecamatan mengalami perubahan data pada DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT. Elemen data tersebut ada yang nama ganda dan ada juga yang pemilih tambahan.
Pada penetapan tersebut, Bonnie Freedom selaku ketua KPU Toraja Utara membacakan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 163.497 wajib pilih.
Adapun jumlah DPT masing - masing kecamatan yakni kecamatan Rantepao berjumlah 18.340, Nanggala 6.964, Sa'dan 11.665, Tikala 7.985, Tallunglipu 11.372, Denpina 5.820, Buntu Pepasan 8.467, Baruppu 4.220, Kesu' 12.372, Tondon 7.753, Rantebua 6.026, Awan Rantekarua 3521, Kapalapitu 4320, Sanggalangi 9402, Buntao 7295, Sopai 9906, Sesean 8.451, Sesean Suloara 4343, Bangkelekila 4333, Balusu 5279, Rindingallo 5662.
Dari 21 kecamatan tersebut, kecamatan Awan Rantekarua yang memiliki wajib pilih paling sedikit.
(Widian)