Pemukulan di Jalan Serang Toraja Utara, Dua Pelaku di Tangkap

    Pemukulan di Jalan Serang Toraja Utara,  Dua Pelaku di Tangkap

    TORAJA UTARA - Dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jln. Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Leo Timang, Rabu (2/12/2020).

    Penangkapan atas kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 71 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 29 November 2020, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Marthen Sampe Rante (52) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 November 2020.

    Kedua pelaku tersebut adalah AS (17) warga Jalan Serang, dan MH alias PB (27) warga Jalan Frans Karangan, Kecamatan Tallunglipu. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.

    Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, melalui Kasat Reskrim AKP Hardjoko, mengungkapkan bahwa, kasus pengeroyokan secara bersama - sama tersebut terjadi pada Minggu (29/11/2020) siang hari. Ketika itu, kedua Pelaku tidak menerima orang tuanya dituduhkan telah mengambil mobil milik Korban.

    Menurut Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya pertengkaran adu mulut antara Korban dengan orang tua Pelaku, melihat hal tersebut kedua Pelaku emosi.

    Akibat dari itu, karena tidak terima hingga pelaku secara bergantian memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek berdarah pada bagian wajah sedangkan orang tua pelaku berusaha melerai kejadian tersebut. 

    “Karena tidak terima hal itu karena merasa dirugikan akhirnya korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, ” ungkap Kasat Reskrim.

    Hardjoko menambahkan, kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

    “Ancaman hukumannya lima tahun penjara sedangkan untuk pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa", terang Hardjoko. 

    (Widian) 

    TORAJA UTARA SULSEL
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Masih Peringatan HMPI, UPT KPH Saddang II...

    Artikel Berikutnya

    Hari ini, Satu Lagi Warga Toraja Utara Ditemukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami