Perpanjangan PPKM Level 3 di Toraja Utara, Bupati Kembali Terbitkan Surat Edaran

    Perpanjangan PPKM Level 3 di Toraja Utara, Bupati Kembali Terbitkan Surat Edaran

    TORAJA UTARA - Pasca ditetapkannya kembali kabupaten Toraja Utara sebagai wilayah penerapan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri 37 tahun 2021, Bupati Toraja Utara kembali menerbitkan Surat Edaran Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (24/8/2021). 

    Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah melalui rapat bersama hari ini di pusat kantor bukit Marante antara Forkopimda dan Satgas Covid-19 yang dihadiri oleh 21 Camat, dan pengurus APDESI. 

    Dalam penyampaiannya, Wabup Toraja Utara Frederik V. Palimbong mengatakan jika semua kegiatan sosial kemasyarakatan merujuk ke Inmendagri 37 tahun 2021 pada diktum kesembilan. 

    Dan juga menekankan agar tim satgas di setiap kecamatan hingga kelurahan lembang benar benar memantau kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan.

    "Anggaran segera di realisasikan karena realisasi anggaran baru 7 - 8 persen. Untuk itu jika sudah cair maka tidak ada lagi alasan posko satgas COVID-19 bahwa tidak kerja", tandas Wabup Frederik V. Palimbong. 

    Sementara, Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati juga menegaskan bahwa jika perencanaan anggaran sudah benar dari awal maka tidak akan salah di proses pencairan tapi jika realisasi pencairan tidak terlaksana sudah jelas itu ada yang salah pada perencanaannya. 

    "Pertanggung jawaban penggunaan anggaran itu juga tidak akan susah atau bermasalah, jika perencanaan penggunaan sudah sesuai peruntukannya. Marilah kita bekerja sesuai tugas tanggung jawab masing masing", kata Yudha Wirajati

    Sementara Ketua Pengadilan Tana Toraja menekankan agar data perkembangan covid-19 setiap saat terupdate serta harus sinkron. Juga di tekankan adanya program ketahanan pangan. 

    Diketahui jika Surat Edaran Bupati Toraja Utara nomor 1.381/VIII/2021, tersebut mulai berlaku 24 Agustus sampai 6 September 2021, sejalan dengan masa berlaku Inmendagri 37 tahun 2021.

    Terkait penjelasan dan isi Surat Edaran tersebut dapat di download pada link https://drive.google.com/file/d/1PTzdsovpy2z4AA-JrZMNJd53QyjBZIOL/view?usp=drivesdk.

    (Widian) 

    TorajaUtara Inmendagri32 PPKMLevel3 SuratEdaranBupati
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Perhatian Serius ke Dunia Pendidikan, Eva...

    Artikel Berikutnya

    Lomba Senam Babylon di Toraja Utara, Dilaksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami