TORAJA UTARA - Para pelaku pedagang lokal di pasar bolu kelurahan Tallunglipu kecamatan Tallunglipu, kabupaten Toraja Utara yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pedagang Kecil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Toraja Utara, dalam menyampaikan aspirasinya, Rabu (21/10/2020).
Aliansi Masyarakat Pedagang Kecil ini mendatangi kantor DPRD Toraja Utara karena adanya polemik pengaturan pasar serta harga barang jualan yang dari luar Toraja menjadi tantangan masyarakat pedagang kecil di Toraja.
Melalui penyampaian aspirasi dari pedagang lokal yang terima oleh ketua DPRD Toraja Utara dari fraksi Partai Nasdem, Nober Rante Siama bersama Ratte Salurante serta Yusuf Tangkemanda dari partai Perindo bahwa keberadaan pasar subuh di pasar bolu sangat merugikan pedagang lokal sementara pemerintah daerah tidak ada itikad baik untuk peduli kepada masyarakat lokal.
Salah satu pedagang yang menyampaikan unek - uneknya bahwa ini persoalan pasar subuh sudah tidak sesuai waktunya karena aktivitasnya malah dimulai sore hingga tengah malam bahkan hingga subuh dan merambat ke pasar pagi di Malango' kecamatan Rantepao.
"Bagaimana masyarakat pedagang lokal mau sejahtera sementara pelaku pedagang dari luar masuk ke bolu langsung juga berjualan dengan harga yang sama diberikan kepada kami pedagang kecil sebagai pedagang pengecer di sekitar lokasi pasar sehingga saat kami menjual barang yang sama maka setiap orang yang mau membeli, maka mereka lebih memilih harga yang lebih murah", tutur beberapa pedagang kecil.
Nah, kalau dagangan kami tidak laku seperti sayur, tomat, dan lombok maka itu bahan jualan yang mudah busuk sehingga pedagang lokal bisa merugi terus, tambahnya.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Yulius Palenggang sebagai Jenderal Lapangan penyampaian aspirasi menekankan dihadapan anggota DPRD serta Lurah bahwa pasar malam atau subuh jika memungkinkan dihilangkan saja karena tidak ada ijin pemerintah.
Masyarakat pedagang lokal selaku pedagang pengecer juga meminta agar pedagang dari luar sebagai distributor bahan jualan tidak diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.
Turut hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut yakni Rudi Suling selaku kabid Trantib Satpol PP, dan Aren Rante Maliku selaku kepala Kelurahan Tallunglipu, dan Yunus Sumule selaku bidang penagihan dari Badan Pendapatan Daerah.
Sementara Lurah yang hadir menyatakan bahwa munculnya pasar subuh dari awal karena adanya pedagang luar yang menjual di sepanjang jalan sehingga dengan kondisi tersebut mereka melihat bahwa lebih efektif serta lebih murah.
"Saya juga sebagai Lurah sangat terganggu karena keberadaan pasar subuh tersebut dimulai tengah malam sehingga sistem keamanan serta tertibnya hingga kebersihannya sangat tidak terkontrol lagi", ucap Aren Rante Maliku.
Aren Rante Maliku juga menyampaikan bahwa mulai nanti malam masih diberikan ruang agar pemerintah gunakan sebagai waktu sosialisasi bahwa mulai besok malam sudah tidak bisa ada aktivitas pasar malam atau subuh.
Dikesempatan yang sama, Nober Rante Siama mengatakan bahwa jika kalau memang keberadaan pasar subuh merugikan pedagang lokal sebagai pedagang kecil dan tidak ada regulasi perda yang mengaturnya maka itu bisa saja ditutup.
"Kalau memang kita sepakat bersama hari ini maka akan kita buatkan juga surat MOU untuk menutup pasar subuh atau pasar malam yang ditanda tangani bersama sambil kita pikirkan solusinya yang terbaik untuk kita semua, baik pedagang lokal maupun pedagang luar sebagai distributor", jelas Nober Rante Siama.
(Widian)