TORAJA UTARA - Dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 melalui jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba sudah dicairkan melalui rekening bank masing-masing penerima. Untuk tahun 2020 ini, jumlah penerima beasiswa PIP melalui jalur aspirasi Eva Stevany Rataba sebanyak 23.000 orang, Sabtu (24/10/2020).
Hanya disayangkan bantaun PIP jalur aspirasi ini oleh tim kuasa hukum pasangan Kalatiku Paembonan - dr. Etha melaporkan dua oknum kepala sekolah di Bawaslu dengan nomor 002/LP/PB/Kab./27.21/X/2020 tertanggal 06/10/2020 dan Polres Toraja Utara yakni dua kepala sekolah tersebut berinisial MP di SD Sanggalangi dan BP di SD 5 Rantepao bersama barang bukti.
Dengan berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Toraja Utara pun melakukan kajian dan telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang bernomor 029/K.Bawaslu.SN-20/HK.08/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Status Laporan.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani Andarias Duma selaku Ketua Bawaslu Toraja tersebut menerangkan laporan paslon Kalatiku - dr. Etha terkait dana bantuan PIP jalur aspirasi dihentikan karena tidak terbukti melanggar memenuhi unsur pidana pemilihan.
Menyangkut hal itu, Y. Jhody Pama'tan, SH selaku kuasa hukum Eva Stevany Rataba, dalam konferensi persnya hari ini di kantor DPD Nasdem Toraja Utara menyampaikan agar pasangan Kalatiku Paembonan - dr. Etha, mematuhi dan mengikuti keputusan Bawaslu Toraja Utara.
"Kami minta paslon Kalatiku - dr. Etha, berbesar hati menerima keputusan Bawaslu Toraja Utara yang menolak laporan mereka dan meminta agar bantuan PIP jalur aspirasi ini jangan dihubungkan dengan Pilkada serta dua Kepala sekolah yang dilaporkan bebas dari laporan", ungkap Y. Jhody Pama'tan.
Jhody pun menyampaikan laporan paslon Kalatiku - dr. Etha salah alamat yang seharusnya mereka melakukan protes ke Kemendikbud jika bantuan PIP jalur aspirasi ini dianggap salah.
Menurut Jhody, jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan tentang Penyaluran PIP atau ada pihak yang merasa keberatan tentang penyaluran PIP yang di lakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi X sebaiknya keberatan kepada Kementerian Pendidikan.
"Bukan kepada lembaga lain apalagi kalau di kait-kaitkan dengan Pilkada atau kelompok, sementara diketahui jika Eva Stevany Rataba bukanlah Paslon tapi anggota DPR RI. Jadi orang yang merasa keberatan harus belajar dulu tentang regulasi dan aturan tentang sistem penyaluran dana PIP, agar tidak asal bunyi", tandas Jhody.
Kemudian, jika anghota DPR RI dari Komisi X yaitu ibu Stevani Rataba menyalurkan dan memfasilitasi bantuan PIP tersebut melalui sekolah-sekolah khsusnya di Toraja Utara menurut saya itu sudah tepat sasaran tidak perlu ada pihak yang seperti cacing kepanasan mengkaitkan dengan kegiatan pilkada Toraja Utara, tukasnya lagi.
Jhody pun berpesan, janganlah cemburu atau iri hati atas setiap kegiatan atau Prestasi yang di capai oleh orang lain, tapi berusahalah juga agar apa yang kau lakukan dapat bermanfaat bagi orang banyak.
Sementara melalui konferensi pers ini, Julianto Rurubua selaku Staf Eva Stevany Rataba, mengungkapkan jika hingga saat ini bantuan PIP Jalur aspirasi Anggota DPR RI fraksi Nasdem telah terbukti bisa dicairkan oleh penerima bantuan.
"Bantuan ini langsung ditransferkam kepada penerima bantuan PIP jalur aspirasi dari kas Negara, dan bukan dilakukan oleh Ibu Eva ataupun timnya beliau. Jadi sekali lagi bahwa bantuan PIP jalur aspirasi ini sudah dicairkan yang langsung ditransfer ke penerima berdasarkan akun virtualnya dari kas negara", tegas Julianto Rurubua.
Dikesempatan yang terpisah, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba, menjelaskan jika Program Indonesia Pintar menjadi salah satu program unggulan dari pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 yang berarti sudah berjalan enam tahun.
“Sebagai anggota DPR RI yang duduk di Komisi X, komisi yang bermitra dengan Kemendikbud dan membidangi masalah-masalah pendidikan, saya sudah satu tahun menyerap dan memperjuangkan aspirasi terkait bidang pendidikan", ucap Eva Stevany Rataba.
Dan Eva Stevany pun mengucapkan terima atas surat dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toraja Utara.
"Sebagai wakil rakyat, saya mengerti dan memahami hukum maupun undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia sehingga senantiasa menaatinya dalam setiap gerak maupun langkah saya pada saat menemui rakyat", tutur Eva Stevany Rataba.
Bantuan dana pendidikan PIP yang merupakan program pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan adalah bantuan yang sah dan di atur berdasarkan UU dan Keputusan Menteri Pendidikan, dimana sangat jelas dalam peraturan Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Bantuan dana Pendidikan PIP (Program Indonesis Pintar) di peruntukkan bagi siswa-siswa umur 6 - 21 tahun dengan sejumlah kriteria dan persyaratan yang sudah melalui tahap verifikasi dari sekolah dan dinas pendidikan kabupaten kota, bahkan dapat melalui usulan Pemangku Kepentingan oleh Anggota DPR RI Komisi X.
Selanjutnya Kemendikbud menyediakan data penerima PIP kepada Komisi X DPR RI dan Kementerian juga merasa terbantu jika anggota DPR melakukan pengawasan terkait program ini di dapil masing-masing.
Selain dalam rangka pengawasan tindakannya ini demi membantu program pemerintah serta konstituen. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, banyak orang kehilangan pendapatan sehingga dana sekecil apa pun akan sangat berarti.
Selain Kementrian Pendidikan, Dinas pendidikan Toraja Utara sangat berterimakasih kepada ibu Eva karena semua siswa yang belum dapat PIP melalui PIP Reguler bisa tercover dari PIP Jalur aspirasi anggota DPR RI.
(Widian)