Langgar Maklumat FORKOPIMDA, Satpol PP Toraja Utara Razia Cafe

    TORAJA UTARA - Menindak lanjuti Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) kabupaten Toraja Utara, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, razia semua cafe yang masih beroperasional hingga jauh malam, Minggu (3/1/2020). 

    Razia cafe tersebut yang dilakukan kemarin Sabtu malam (2/1/2021) sekira pukul 22:30 Wita, dipimpin langsung Plt. Kasat pol PP Toraja Utara, Riantho Yusuf, dengan mendatangi semua cafe yang masih beroperasi di atas pukul 18:00 wita, dan diduga telah melanggar maklumat FORKOPIMDA serta Himbauan Bupati Toraja Utara. 

    Di kesempatannya, Riantho Yusuf, saat ditemui di salah satu cafe yang masih beroperasi atau buka, mengatakan bahwa penertiban ini sebagai sidak secara tiba - tiba atas perintah Bupati Toraja Utara. 

    "Saya minta maaf, karena saat ini saya turun bersama anggota Satpol PP Toraja Utara tanpa pakaian dinas berhubung kami ditelpon langsung oleh Bupati Toraja Utara untuk segera menghentikan atau menertibkan semua cafe yang masih buka hingga jauh malam", ungkap Riantho Yusuf. 

    Plt. Kasatpol PP, juga mengatakan jika perintah tersebut dilaksanakan atas laporan masyarakat ke Bupati.

    "Kami secara tiba - tiba turun ke semua cafe malam ini, karena adanya laporan masyarakat yang langsung ke Bupati bahwa semua cafe masih beroperasi sampai jauh malam sehingga Bupati perintahkan kami. Jadi tanpa ambil waktu kami langsung turun dengan komposisi personil yang juga sekitar 7 orang saja", jelas Riantho.

    Sekretaris Satpol PP yang juga sebagai Plt. Kasatpol PP Toraja Utara itu menjelaskan jika mereka laksanakan tugas berdasarkan aturan bukan keinginan sendiri demi kemaslahatan masyarakat umum ditengah wabah pandemi COVID-19. 

    "Kita turun berdasarkan Maklumat bersama Forkopimda dimana pada salah satu poinnya yakni poin ketiga menekankan bahwa seluruh tempat usaha berlaku jam operasional antara pukul  06.00 - 18.00 Wta, kecuali Apotek/Toko Obat", tegas Riantho Yusuf, kembali. 

    Jadi namanya tempat usaha itu sangat jelas termasuk yang namanya cafe ataupun warung ballo' dan warung makan, tambahnya.

    (Widian) 

    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Warga Torut Akan Ditindak Tegas Jika Mengganggu...

    Artikel Berikutnya

    Gedung Pertokoan di Rantepao Toraja Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami