TORAJA UTARA - Pembangunan Rest Area di Lembang Tallulolo, kecamatan Kesu, kabupaten Toraja Utara, hingga saat ini belum bisa difungsikan dan belum diresmikan akibat masih adanya syarat yang belum lengkap, Minggu (17/1/2021).
Terkait hal tersebut, Plt. Kadis PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung saat ditemui di eks Hotel Marante (5/1/2021) mengatakan bahwa masih ada kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi baru bisa difungsikan.
"Kita masih tunggu kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan kalau sudah ada maka lokasinya sudah bisa difungsikan", ucap kadis PUPR Toraja Utara.
Menanggapi pertanyaan tentang permasalahan lainnya, Kadis PUPR langsung menjawabnya bahwa masalah lain sudah tidak ada karena tinggal analisis dampak lalu lintas saja.
Kadis PUPR juga menjelaskan jika itu anggaran Pemrov Sulsel yang diberikan ke Pemda Torut dan penggunaan lahan yang digunakan sebagai objek pendirian Rest Area, dilakukan dengan sistem kontrak atau sewa ke pemilik lahan.
Namun soal berapa lama disewa oleh Pemda Toraja Utara, Kadis PUPR menjawabnya bahwa tidak tahu soal itu.
"Saya tidak tahu berapa lama disewa oleh Pemda karena saya juga baru", tutur kadis PUPR.
Sementara dikesempatan yang terpisah, Rezky selaku kontraktor pembangunan rest area, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021) mengenai siapa pemilik lahan dan apa sudah diresmikan, Resky langsung mengatakan bahwa sudah diresmikan oleh gubernur sulsel, namun enggan menyebutkan siapa pemilik lahan sebenarnya itu.
"Sudah diresmikan Gubernur itu bosku", tulis singkat Rezky melalui pesan WhatsAppnya.
Rezky juga menjelaskan jika Analisis Dampak Lalulintas itu tidak perlu sebagai suatu dokumen untuk syarat diresmikan atau difungsikannya lokasi tersebut.
"Andalalin itu nda’ perlu sebenarnya soalnya ini pekerjaan pemerintah, spesifikasi itu sebenarnya pabrikan yang harus ada karena itu termasuk hak pribadi bosku", jelas Rezky.
Saat ditanyakan kapan diresmikan sehingga belum difungsikan, langsung Rezky mengatakan bahwa sudah difungsikan.
"Sebenarnya sudah di fungsikan ji bosku", jawabnya.
Keberadaan pembangunan rest area tersebut hingga saat ini menjadi fenomena yang tidak jelas statusnya diresmikan atau belum. Sementara dari proses pekerjaan pembangunan lokasi tersebut terlihat sangat singkat, mulai dari awal hingga finishingnya terlihat diburu target.
Yang lebih mengherankan dan menjadi perhatian adalah dana hibah yang diberikan oleh pemprov sulsel melalui dinas pariwisata provinsi sulsel diketahui sejak Januari tahun 2018 masuk di KASDA Pemda Toraja Utara tapi pelaksanaan pembangunan di mulai di tahun 2020.
Dan diketahui juga jika kepemilikan lahan tersebut erat kaitannya dengan perusahaan pemenang tender akan proyek pekerjaan Rest Area.
(Widian)