TORAJA UTARA - Unit Dikyasa Sat. Lantas Polres Toraja Utara, melakukan pengecekan dan peninjauan terhadap rambu - rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara, Senin (18/1/2021).
Sebelum dilakukan pemasangan rambu - rambu lalu lintas, terlebih dahulu dilakukan survey bersama dilokasi yang menyebabkan tarikan arus lalu lintas begitu besar, kemudian ditetapkan dimana akan dipasang rambu - rambu lalu lintas.
Pemasangan rambu lalu lintas tersebut, akan diberlakukan penegakan hukum berupa Tilang terhadap pelanggar rambu rambu lalu lintas, setelah masa sosialisasi selama 3 bulan kedepan kepada masyarakat telah dilakukan.
Adapun ruas ruas jalan yang mengalami perubahan arus lalu lintas (New Traffic Management) dan dipasangi rambu rambu petunjuk maupun rambu larangan yakni; Jalan Landorundun terpasang rambu larangan full dari arah timur ke barat dilarang masuk, Jalan Ratulangi dari arah utara ke selatan larangan full dari waktu 07.30 - 11.00 wita, Jalan Mangadil larangan full dari arah barat ke timur, Jalan Andi Mappanyukki depan toko Abadi larangan memutar.
Selanjutnya, Jalan Niaga dari arah barat ke timur larangan full, Jalan Ahmad Yani depan perwakilan Bus Bintang Prima dilarang stop (berhenti), Jalan Ahmad Yani Depan Kafe Cimsky dilarang Parkir, Ujung Jalan Andi Mappanyukki dan Depan Pasar Pagi Jembatan Malango' dilarang berhenti (larangan stop), Jalan Tedong Balian pasar Bolu dari arah utara ke selatan larangan full.
Kemudian untuk Jalan Tedong Bonga di pasar Bolu Larangan full dari arah selatan ke utara, Jalan keluar dari pasar Tedong (kerbau) menuju terminal larangan full dari arah barat ke timur, Jalan Olah Raga larangan full dari arah timur ke barat, dan Jalan Pacuan Kuda di Rante Pasele larangan full dari arah selatan ke utara.
Menurut humas Polres Toraja Utara, saat di konfirmasi mengatakan bahwa terkait larangan full itu dimaksudkan adalah karangan untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.
(Widian)