TORAJA UTARA - Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara telah menghasilkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial PD yang dilaporkan pada bulan Februari lalu, Jumat (26/3/2021).
Saat ditemui kemarin hari Kamis (25/3/2021), anggota BK DPRD Toraja Utara mengatakan bahwa keputusan sudah ada setelah melalui rapat BK dan selanjutnya akan diserahkan ke sidang atau rapat Paripurna DPRD Toraja Utara.
"Iya, hari ini Kamis 25 Maret 2021, kami sudah rapat anggota BK untuk sampai pada sebuah keputusan namun saat ini belum bisa kami katakan berupa apa keputusan sanksinya. Nantilah kami akan umumkan ke publik dan juga selanjutnya akan kami serahkan ke ketua DPRD untuk di Paripurnakan", ungkap anggota BK.
Menurut anggota BK bahwa terkait publikasi hasil putusan BK tersebut, direncanakan besok hari Sabtu (27/3/2021) dengan cara konferensi pers.
"Hasilnya putusan BK DPRD Toraja Utara tetap akan di publikasi tapi kalau tidak ada halangan kita rencanakan hari Sabtu (27/3/2021) sebelum di Paripurnakan. Dan terkait jadwal kapan di Paripurnakan itu hasil koordinasi ketua DPRD direncanakan hari Senin (29/3/2021) tapi kembali lagi sekiranya jumlah kehadiran anggota DPRD nantinya kuorum untuk bisa dilaksanakan Paripurnakan", tutur anggota BK kembali.
Ditambahkan bahwa publikasi hasil keputusan BK DPRD Toraja Utara terhadap sidang kode etik oknum anggota DPRD Toraja Utara, bisa sebelum atau sesudah di Paripurnakan yang di umumkan langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD
(Widian)