TORAJA UTARA - Reses Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Nasdem Dapil Sulsel III, Eva Stevany Rataba, disambut hangat masyarakat, di dusun Ulu Tondok, Lembang Pangden, Kecamatan Tikala, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan reses ini dihadiri oleh Lukas Lolo selaku kepala dusun Pangden, Marten Tandi selaku tokoh masyarakat yang juga mantan kepala lembang Pangden.
Dalam sambutannya Eva Stevany Rataba menyinggung program PIP dimana anggota DPR RI ini menjelaskan bahwa PIP yang masuk di setiap daerah ada 2 jalur yang keduanya merupakan program pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai program Nawacita Presiden untuk meningkatkan pendidikan.
Namun dari kedua jalur tersebut terdiri dari program PIP yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan berdasarkan data Dapodik dan ada melalui jalur usulan Pemangku Kepentingan dimana usulan tersebut melalui usulan anggota DPR ke Kemendikbud.
"Jadi saya sampaikan kepada bapak, ibu serta saudaraku semua bahwa saya bukan menebar janji, bukan saya membohongi masyarakat tapi itu fakta apa yang kami lakukan sebagai anggota DPR RI komisi X sebagai mitra kerja dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan", terang Eva Stevany Rataba.
Selain menyampaikan kejelasan mengenai PIP, Eva Stevany juga sampaikan bahwa keberadaannya melalui masa reses ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan di masukkan dalam program usulan anggota DPR RI ke Pusat.
Anggota DPR RI komisi X dari fraksi Partai Nasdem ini juga menyebutkan dan menyampaikan bahwa mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi bahan perbincangan sekarang adalah itu merupakan program dari Kemensos RI berdasarkan data terpadu yang di usulkan melalui Dinsos kabupaten.
Dimana sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah ada sejak dari tahun 2007 dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Program Perlindungan Sosial yang dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) yang terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
"Jadi soal program Kemensos terkait PKH bahwa itu adalah program pusat yang datanya diusulkan melalui dinas sosial ke kementerian berdasarkan data terpadu untuk pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)", ungkap Eva Stevany.
Untuk itu jika ada yang mengatakan bahwa itu kerja kerjanya atau bantuan PKH itu ada diterima masyarakat karena program pribadi seseorang, apalagi dimanfaatkan oleh salah satu calon bupati atau calon wakil bupati, maka saya katakan bahwa itu tidak benar, tegas Eva Stevany .
Hal terkait program PKH juga telah ditegaskan melalui surat Himbauan Netralitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Kemensos RI di Kabupaten Toraja Utara, yang dikeluarkan oleh kepala dinas sosial kabupaten Toraja Utara, dengan nomor 460-268/DINSOS, pertanggal 7 Oktober 2020.
Lanjut Eva sampaikan jika menyangkut bantuan itu juga ada karena sudah menjadi program pusat yang diusulkan melalui pemerintah berdasarkan syarat penerima, jadi itu tidak semua orang mendapatkannya dan bukan usulan pribadi seseorang.
Marthen Tandi juga yang hadir menegaskan dihadapan masyarakat yang hadir bahwa mengenai bantuan PKH itu tidak bisa dipakai kampanye oleh salah satu calon Bupati maupun calon Wakil Bupati karena itu sudah program pusat yang sudah lama.
"Itu, program PKH tidak bisa dipakai berkampanye oleh calon Bupati atau Calon Wakil Bupati bahwa mereka yang usulkan. Jadi jangan mau ditakut - takuti bahwa kalau tidak mendukung maka tidak akan dimasukkan lagi namanya atau mau dikeluarkan namanya dari daftar penerima", tandas Marthen Tandi.
Dikesempatan yang sama, Lolo yang salah satu warga masyarakat yang hadir mengatakan bahwa ternyata PKH benar - benar program yang sudah lama diprogramkan kementerian.
"Wah, tae' ya pale na tongan temai di rangngi kumua den tau urus kan ki tu di sanga program PKH, maleso liu mo na pokada ibu dewan dio muka' nina', " ujar Lolo dalam bahasa Toraja.
(Widian)