TORAJA UTARA - Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Nomor: 1.282/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang telah di sosialisasikan pada Minggu (11/7/2021) akhirnya kemarin Senin malam (12/7/2021) Pemda Toraja Utara melalui dinas Satpol PP dan Damkar sebagai Tim Penindakan Satgas Covid-19 melakukan penindakan, Selasa (13/7/2021).
Penindakan terhadap setiap pelanggar prokes tersebut dilakukan mulai dari pukul 18:00 Wita (6 sore) hingga pukul 21:00 Wita (9 malam) di seputaran kota Rantepao dan pasar Bolu, serta di sepanjang jalan poros Rantepao - Makale.
Dalam penindakan masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melanggar yang masih diam - diam membuka kios atau tokonya dengan berbagai cara dilakukan bahkan bagi pengguna kendaraan roda dua, bentor, hingga mobil pribadi masih banyak yang keluar lakukan aktivitas tanpa menggunakan masker.
Hal ini pun tim penindakan dari dinas Satpol PP dan Damkar Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Rianto Yusuf selaku Plt Kasatpol PP dengan tegas langsung melakukan tindakan menyekat dan menyiram air bagi para pelanggar.
Hal ini dilakukan tegas untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Toraja Utara yang kian hari makin bertambah dimana sebelumnya hingga tanggal 11 Juli 2021 kasus angka kematian akibat Covid-19 telah di beritakan sejumlah 37 orang dimana peningkatan itu dari tahun sebelumnya yang berjumlah 29 orang mengalami peningkatan 8 orang yang tercatat meninggal mulai dari 30 Juni 2021 hingga 11 Juni 2021.
Untuk itu setiap masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan selalu taat serta patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
(Widian)