TORAJA UTARA - Kasus dugaan pencabulan terhadap 2 murid SD dan dugaan persetubuhan terhadap 1 murid SD pada sekolah yang sama di Lembang Sa'dan Pebulian kecamatan Sa'dan, dimana diduga dilakukan oleh SP sebagai Kepala Sekolahnya, kini menuai tuntutan serta desakan dari pihak keluarga korban, Jumat (9/7) 2021).
Dari ke 3 keluarga korban dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SD di lembang Pebulian kecamatan Sa'dan kabupaten Toraja Utara, diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga korban, Pither Ponda Barani, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ketiga keluarga korban untuk mengajukan tuntutan.
Menurut pengacara Pither Ponda bahwa saat ini, pihaknya telah memperoleh bukti adanya kesalahan Oknum Kepala Sekolah Tersebut.
"Dasarnya kami sudah dapatkan bukti yang kuat ada kesalahan SP, sekarang sudah ditemukan tanda-tandanya, bukti yang sah. Kita tidak terlalu buru-buru cari buktinya, temuan arah ke situ", ungkap Pither.
Pither Ponda yang juga advokat Peduli Perempuan dan Anak menyampaikan akan kita kawal terus proses penanganan perkaranya.
Pither Ponda, menuturkan jika perkara anak termasuk perkara yang dimonitor langsung oleh Mabes Polri dan Kejagung, jadi janganlah bermain main. Kasus pelecehan anak ini sudah viral di media massa, telah mendapat perhatian khusus dari lembaga lembaga terkait, misalnya Komisi Perempuan dan Anak, PPA mabes Polri.
"Kita ikuti saja perkembangannya, soal tidak ditahannya terlapor, saya belum konfirmasi apa sebabnya. Saya percaya pihak penyidik akan serius menangani kasus ini tanpa ada tekanan dari siapa pun, kecuali sebatas penegakkan hukum", tandas Pither Ponda.
(Widian)