TORAJA UTARA - Berdasarkan Maklumat Kapolri serta himbauan Kapolres Toraja Utara yang telah di edarkan, diperkuat melalui surat edaran Forkopimda Toraja Utara terkait perayaan malam pergantian tahun baru 2020 ke Tahun 2021. Kepolisian Resor Toraja Utara, dengan ini melarang keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Toraja Utara membuat keramaian di malam penghujung tahun 2020, Kamis (31/12/2020).
Kegiatan keramaian tersebut dilarang keras seperti, kegiatan pesta perayaan yang menciptakan kerumunan termasuk dalam hal ini pesta kembang api maupun konvoi kendaraan serta balap liar yang dapat berdampak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan dampak gangguan keamanan lain yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Melalui konferensi persnya kemarin Rabu (30/12) di Mapolres Toraja Utara, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati menyampaikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat kabupaten Toraja Utara agar tetap berada di rumah masing masing dalam menyambut pergantian tahun baru dan tidak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Angka penularan virus COVID-19 di wilayah kabupaten Toraja Utara sangat memprihatinkan, oleh karena itu saya berharap agar kiranya perayaan tahun baru dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa ada pesta kembang api maupun konvoi kendaraan atau bahkan aksi balap liar yang sangat membahayakan pengguna jalan lain", ungkap Kapolres Toraja Utara.
Dan apabila kami temukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum lainnya maka kami akan lakukan tindakan tegas, tidak segan-segan kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi bahwa dalam mengamankan malam pergantian tahun Polres Toraja Utara akan melaksanakan kegiatan pengamanan bersama-sama dengan personil Kodim 1414/Tator serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan di backup personil BKO Brimob.
(Widian)