TORAJA UTARA - Lagi-lagi Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TK( 57) warga pangala kecamatan Rindingallo kabupaten Toraja Utara di amankan oleh tim resmob polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Leo Timang, Kamis (05/11/20).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko S.H Melalui Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang mengatakan pelaku di amankan berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/56/XI/2020/SPKT/Res.Torut Tanggal 05 November Tahun 2020 dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial PH (10).
Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang mengatakan, kejadian terjadi pada bulan Oktober Tahun 2020 Korban pergi ke kios pelaku dengan maksud untuk berbelanja bertempat di jalan serang kecamatan Rantepao kabupaten Toraja Utara, setelah korban berada didalam kios pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berbelanja dan langsung memegang daerah kewanitaan korban dan hal itu dilakukan pelaku berulang kali pada saat korban berbelanja di kios pelaku.
Tak sampai disitu saja pelaku diketahui pernah mendatangi tempat tinggal atau kos-kosan korban yang tak jauh dari kios pelaku dimana pelaku melalui pintu belakang tempat tinggal korban tersebut memanggil pelaku untuk keluar dan pada saat korban membuka pintu belakang pelaku langsung membuka resleting celana yang ia kenakan selanjutnya pelaku menarik tangan kiri korban kedalam celana pelaku sehingga tangan korban memegang alat kelamin pelaku.
Tak sampai disitu saja pelaku juga memegang payu dara korban sembari meremas payu dara korban, dan setelah melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku langsung meninggalkan korban kemudian kembali ke kiosnya. Perlu diketahui bahwa pelaku mendatangi tempat tinggal korban sebanyak dua kali dan melakukan hal tersebut.
Dengan adanya laporan polisi nomor : LPB/56/XI/2020/SPKT/Res.Torut Tanggal 05 November Tahun 2020 dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh lelaki
TK terhadap korban PH, Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Leo Timang langsung bergerak mencari pelaku.
Dan pada tanggal 05 November Tahun 2020 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Jln.Serang Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dan selanjutnya pelaku dibawah ke Mako Polres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Widian)