TORAJA UTARA - Pasca pemberlakuan surat bupati Toraja Utara tentang penertiban jam operasional terhadap sejumlah tempat usaha, yang sudah berlangsung 2 (dua) pekan, kini menimbulkan dampak sosial yang signifikan terhadap pelaku usaha dan karyawannya, Senin (15/2/2021).
Pasalnya, dalam surat tersebut diberlakukan tidak menyeluruh dan tidak sama terhadap objek usaha terkait penertiban jam operasional, dimana ada yang diberikan kelonggaran penuh namun ada yang dibatasi jam operasional bahkan ada yang sama sekali ditutup.
Dari puluhan tempat usaha yang diberikan batas jam operasional hingga kepada tempat usaha yang ditutup full tidak beroperasi, membuat para pemilik tempat usaha beserta pekerjanya mengeluh tidak bisa berpenghasilan sama sekali bahkan terancam tidak bisa membayar kredit selama 1 bulan, biaya kontrakan tempat usaha, kontrakan rumah dan kontrakan kamar.
Jangankan biaya kontrakan, para pekerjanya pun terancam tidak bisa lagi membeli bahan makanan untuk setiap harinya.
Penelusuran awak media indonesiasatu.co.id, ke beberapa tempat usaha yang beroperasi dengan batas jam operasional, semua pengelola mengeluh tak punya penghasilan sama sekali dan pusing akan penggajian pekerjanya.
"Jujur, kami bingung sebagai masyarakat. Kami juga butuh biaya hidup, tapi kalau begini? Penghasilan saja setiap harinya untung baik jika bisa dapat Rp. 120.000 hingga Rp. 200.000. Trus, kami harus bayar gaji pekerja/karyawan, biaya air dan Listrik. Belum lagi sewa tempat usaha", ungkap Mt dan Ar sebagai pemilik tempat usaha yang ditemui hari ini.
Sebelumnya, Jumat sore (12/2/2021) juga dilakukan penelusuran ke tempat usaha lainnya yang di tutup full yang tak buka sama sekali. Dari keterangan para pemilik tempat usaha tersebut dan pekerjanya juga mengungkapkan hal yang sama tapi rata-rata pekerjanya mengeluh stress memikirkan biaya kontrakan kamar dan sudah tidak bisa membeli bahan makanan pokok, seperti beras dan gula serta kopi maupun teh.
"Kapan kasihan dibuka tempat usaha kami, sementara biaya kontrakan tempat usaha jalan terus. Belum lagi kasihan pekerja kami yang tidak berpenghasilan selalu mengeluh dan minta pinjaman untuk biaya makan", keluh pemilik cafe.
Ditempat terpisah, para pekerja yang ditemui pun sangat mengeluh dan meneteskan air mata.
"Apakah kasihan salah kami, apakah memang pekerjaan kami begitu hina? Apakah tidak ada rasa manusiawi para pemerintah. Kami juga ini manusia kasihan! Kami juga butuh biaya hidup", ucap El dan Rs.
Miris sekali pemberlakuan aturan dalam konteks memutuskan penyebaran virus COVID-19 di Toraja Utara yang notabene tidak pernah mengeluarkan maklumat atau himbauan status PPKM.
Hal yang memilukan pun terjadi pada Fn (20) karyawati dari salah satu tempat usaha yang ditutup, yang ditemui kemarin Minggu (14/2/2021) dimana sebelumnya dirinya sebagai kasir harus rela dan tabah bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu rumah Rantepao dengan alasan bertahan penyambung hidup biaya makan.
"Kasihan kami pak, demi biaya hidup terpaksa saya harus pergi jadi kuli bangunan karena beban biaya sewa kamar. Jangankan sewa kamar untuk saya pakai beli beras saja sudah tidak ada", ungkap Fn.
Lain halnya dengan pemuda bernama Kr (21) salah satu kasir yang sempat ditemui di kediaman pemilik tempat dirinya bekerja yang ditutup dimana dirinya hendak meminjam uang untuk bayar kontrakan kamarnya karena terancam diusir oleh tuan pemilik kontrakan.
Kr hendak menggadai ponselnya karena hanya diberi tenggang waktu sehari untuk melunasi biaya sewa kamar kontrakannya, yang jika tidak dibayar maka dirinya di suruh keluar tinggalkan kamar yang di sewanya.
Untuk diketahui lama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya diberlakukan hanya 14 hari dimana semua kegiatan ditutup. Sementara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro sebagai pengganti PSBB, cara dan mekanismenya juga berbeda namun pemberlakuan PPKM ini hanya berlaku di Pulau Jawa-Bali.
Seperti yang dilansir dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/08/095000965/aturan-lengkap-ppkm-mikro-berlaku-9-februari-22-februari-2021?page=all#page2, mengenai aturan PPKM mikro, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan wilayah PPKM berbasis mikro diterapkan di 7 (tujuh) provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dan itupun tempat - tempat usaha yang bukan pada zona merah tetap buka dengan batas jam operasional saja dan bukan ditutup full atau tidak beroperasi.
(Widian)