Sosialisasi OSS, Saiful Haris: Usaha Resiko Menengah Rendah Cukup NIB dan Sertifikat Standar

    Sosialisasi OSS, Saiful Haris: Usaha Resiko Menengah Rendah Cukup NIB dan Sertifikat Standar

    TORAJA UTARA - Pasca diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pada bulan Agustus lalu sistem perizinan berbasis Online Single Submissiin Risk Based Approach (OSS-RBA) di sosialisasikan hari ini di kabupaten Toraja Utara, Rabu (15/9/2021). 

    Sosialisasi perizinan berbasis Online Single Submissiin Risk Based Approach (OSS-RBA) dan dirangkaikan Bimtek Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tersebut dilaksanakan mulai kemarin siang, Selasa (14/9/2021) di ruang meeting pango - pango hotel Misiliana. 

    Dimana kegiatan itu digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara dengan menghadirkan narasumber, Kepala seksi DPMPTSP provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Haris.

    Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek itu juga dibuka secara resmi oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, yang dihadiri oleh Mulyati S. Tikupadang selaku Kepala Dinas PMPTSP Toraja Utara bersama jajarannya, dinas Perdagangan, dinas Tata Ruang, dinas PUPR, dinas Lingkungan Hidup dan dinas Pariwisata, serta Para Pelaku Usaha.

    Dalam kesempatannya seusai Sosialisasi serta Bimtek hari pertama, Saiful Haris, yang ditemui secara langsung menjelaskan jika dengan adanya sistem perizinan berbasis OSS ini maka para pelaku usaha sudah bisa langsung mengurus izin usaha secara online dan mandiri.

    Saiful Haris pun mengatakan jika pelaku usaha dengan jenis usaha rendah atau menengah rendah, misalkan usaha karaoke, kalau dalam sistem OSS saat memilih KBLI Karaoke dan sistem memasukkan ke kategori usaha menengah rendah maka itu secara otomatis OSS akan membaca, kemudian verifikasi atau validasi langsung sampai menerbitkan NIB serta Sertifikat Standar. 

    "Kalau pelaku usaha memilih KBLI seperti usaha Karaoke, kemudian itu sistem OSS membacanya sebagai usaha menengah rendah, maka itu dengan otomatis akan menerbitkan NIB serta Sertifikat Standar", ungkap Saiful Haris. 

    Lanjut Saiful, bahwa usaha seperti itu dengan memiliki NIB serta sertifikat standar yang di terbitkan melalui OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi urus yang namanya SIUP, SITU, TDP ataupun yang sejenisnya, karena sudah terintegrasi ke dalam sistem OSS secara online.

    "Jadi, SITU, SIUP, TDP, atau sejenisnya sudah tidak digunakan lagi pada usaha rendah maupun menengah rendah tapi yang digunakan lebih ke berbasis resiko. Perizinan itu sekarang sudah bukan jamannya lagi seperti dulu tetapi sekarang berdasarkan KBLInya", terang Saiful Haris. 

    Namun itu juga, Saiful berpesan kepada pelaku usaha bahwa dengan adanya izin berusaha yang di dapatkan melalui OSS maka setiap pelaku usaha harus juga ingat untuk penuhi kewajibannya seperti persyaratan yang telah di tanda tangani secara elektronik agar di penuhi baik itu menjaga lingkungan tetap aman kondusif, maupun kewajiban pajaknya sampai retribusinya yang di atur oleh setiap daerah. 

    "Juga nantinya pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat oleh Dinas PMPTSP bersama Dinas teknis terkait. Jadi kalau pelaku usaha tersebut tidak penuhi kewajiban yang telah di tanda tangani maka DPMPTSP merekomendasikan ke OSS untuk dilakukan pencabutan izin usahanya", papar Saiful.

    Kemudian melalui aplikasi OSS tersebut sudah dilengkapi dengan menu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bisa diakses secara langsung dan mandiri dari setiap pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan usahanya secara bertahap setiap triwulan.

    Untuk usaha dengan resiko tinggi misalkan industri, itu DPMPTSP bersama tim teknis tetap ke lokasi melakukan verifikasi dan validasi sesuai jangka waktu yang ditentukan dari sistem OSS. Misalkan ditentukan 5 hari dari OSS setelah mendaftarkan usahanya, maka wajib dinas perizinan turun ke lokasi tapi kalau selama waktu itu tidak dilakukan verifikasi serta validasi, secara otomatis di hari ke 6 OSS akan terbitkan izinnya. 

    Sementara, Mulyati S. Tikupadang selaku kadis PMPTSP Toraja Utara mengatakan bahwa tetap berkomitmen mengawal serta tetap mengawasi jalannya setiap usaha yang sudah dapatkan izin berusaha sesuai pernyataan yang sudah ditanda tangani secara elektronik.

    "Dengan adanya sistem OSS ini para pelaku usaha sudah bisa lebih mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usahanya. Untuk itu kami berpesan agar ini digunakan dengan sebaik baiknya dengan penuh tanggung jawab", pesan Mulyati selaku Kadis PMPTSP Toraja Utara.

    (Widian) 

    TorajaUtara SistemOSS SaifulHaris DPMPTSP MisilianaHotel
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Diresmikan Presiden RI, Perizinan...

    Artikel Berikutnya

    Kantongi Izin OJK, BPR Pindan Sangulele...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran

    Ikuti Kami