TORAJA UTARA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, hari ini membacakan laporan hasil Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara terkait hasil sidang Kode Etik atas aduan Yohanis S. Pasangka terhadap teradu anggota DPRD Pilipus Dambe, yang dimana telah dilakukan proses selama sebulan sejak bulan Februari lalu, Senin (29/3/2021).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD, Calvin Para'pak Tondok dan Semuel T. Lande, dihadiri juga oleh 3 anggota BK yakni Marthen Tonapa Parrangan selaku ketua BK, Jusuf Tangkemanda selaku wakil ketua BK, dan Marten Bida selaku anggota BK beserta 12 anggota DPRD Toraja Utara.
Melalui pembacaan laporan hasil putusan BK DPRD Toraja Utara yang dibacakan langsung oleh Jusuf Tangkemanda selaku Wakil Ketua BK DPRD Toraja Utara tersebut.
BK DPRD Toraja Utara memutuskan bahwa teradu anggota DPRD Toraja Utara bernama Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara.
Untuk penjatuhan sanksi berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik maka Pilipus Dambe P dikenai sanksi Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan Anggota DPRD Toraja Utara sebagai pimpinan Ketua Komisi II.
Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara juga merekomendasikan ke Fraksi Partai Golkar untuk memberikan sanksi kepada teradu sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar.
(Widian)