TORAJA UTARA - Gugatan YSP terhadap PD oknum anggota DPRD Toraja Utara yang bergulir selama kurang lebih 10 hari di Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, akhirnya hari ini sudah sampai pada perampungan Berita Acara (BA) yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan, Jumat (5/3) 2021).
Saat di konfirmasi hari ini, Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara menjelaskan bahwa persidangannya sudah selesai dan sudah dalam perampungan Berita Acara (BA) hingga hari ini.
"Ya, sudah selesai. Jadi hari ini kami sudah rampungkan semua hasil berita acara yang akan di tuangkan dalam surat keputusan BK dan kalau tidak ada kendala maka keputusan BK akan diumumkan antara hari Senin atau Selasa", ungkap anggota Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara.
Menurut BK DPRD Toraja Utara bahwa Berita Acara (BA) yang di rampungkan itu terdiri dari hasil pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi, yang akan menjadi dokumen BK DPRD Toraja Utara.
"Berita Acara (BA) yang kami rampungkan hari ini yang memuat hasil pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi. Untuk itu setelah semua dirampungkan tadi selanjutnya diserahkan ke bagian persidangan untuk di ketik menjadi sebuah keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara", jelas anggota BK DPRD Toraja Utara.
Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa menyangkut keputusannya akan di umumkan minggu depan yang kemungkinan antara hari Senin atau hari Selasa, tambah anggota BK.
Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan kepada masyarakat Toraja Utara yang senantiasa memberikan dukungan moral serta bersabar memberikan ruang dan waktu dalam melaksanakan proses persidangan selama ini.
(Widian)