Diduga Langgar Kode Etik, Sanksi Menanti bagi Oknum Anggota DPRD di Toraja Utara

    Diduga Langgar Kode Etik, Sanksi Menanti bagi Oknum Anggota DPRD di Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Dugaan skandal oknum anggota DPRD di Toraja Utara menjadi tamparan besar bagi lembaga DPRD Toraja Utara hingga berujung ke sidang kode etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Kamis (4/3/2021).

    Oknum anggota DPRD Toraja Utara inisial (PD) tersebut diduga telah menciderai kelembagaan akibat dari cara serta etika di lingkungan masyarakat Toraja Utara dengan melakukan perbuatan tak baik terhadap hubungan keharmonisan salah satu pasangan suami istri atau Rumah Tangga (RT) di Toraja Utara.

    Saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2/2021) di kantor DPRD Toraja Utara, Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara membenarkan akan adanya surat pengaduan atau gugatan dari salah satu pasangan (suami) sebagai korban. 

    "Ya benar, ada surat gugatan oleh sang suami sebagai dugaan korban, dimana suratnya itu pertanggal 22 Februari 2021 yang ditanda tangani langsung oleh YSP sebagai suami. Dari surat tersebut kami Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara langsung menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi kepada pihak terkait masing - masing", ungkap anggota BK DPRD Toraja Utara.

    Ditambahkan oleh Badan Kehormatan bahwa setiap pelanggaran kode etik itu ada 3 sanksi yang dapat diberikan berdasarkan jenis pelanggarannya yakni, Sanksi Ringan berupa teguran lisan atau tertulis, Sanksi Sedang berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, dan Sanksi Berat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD.

    "Setiap pelanggaran kode etik bagi anggota dewan itu dalam tata cara sidang kode etik, ada 3 sanksi yang dapat diberikan dari sanksi yang ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Untuk itu kami mohon kepada rekan media agar bersabar menunggu keputusan sidang BK dalam waktu dekat ini karena masih tetap berproses", jelas anggota Badan Kehormatan. 

    Dan sidang yang dilakukan BK ini hingga keputusan itu tidak bisa di intervensi karena itu kewenangan penuh kepada Badan Kehormatan (BK), selanjutnya apapun hasil keputusan sidang BK nantinya akan diserahkan untuk di Paripurnakan, tambahnya. 

    Secara terpisah saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya pada Rabu (24/2/2021), oknum anggota DPRD berinisial PD pun mengatakan bahwa biarlah itu mengalir bagaikan air saja dan ini adalah gugatan yang memfitnah serta pencemaran nama baiknya. 

    "Saya siap saja. Biarlah Badan Kehormatan lakukan tugasnya dan kita tunggu hasilnya karena ini saya seolah olah dijebak dan dilaporkan yang mencemarkan nama baik saya. Ya, tentunya nanti akan saya masukkan laporan balik juga karena saya juga punya bukti semua dan sementara juga masih kumpulkan semua bukti-bukti lainnya", ujar PD.

    Sementara, Nober Rante Siama saat dikonfirmasi pada Selasa (23/2/2021), selaku ketua DPRD Toraja menjelaskan bahwa itu kewenangan penuh yang diberikan kepada Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara. 

    "Maaf dinda, saya tidak bisa memberikan jawaban karena ini kewenangan penuh bagi Badan Kehormatan (BK) yang sementara berproses persidangannya dan walupun saya ketua DPRD Toraja Utara, saya tidak punya hak intervensi dalam mengambil keputusan", tutur Nober Rante Siama. 

    (Widian) 

    KODEETIKDPRD DPRDTORAJAUTARA Torajautara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pembongkaran Gedung Pertokoan Rantepao Selesai...

    Artikel Berikutnya

    Terima Aduan Masyarakat, Komisi 3 DPRD Toraja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami