TORAJA UTARA - Kerja maksimal yang ditunjukkan oleh Pemda Toraja Utara melalui Satpol PP dalam proses pembongkaran gedung pertokoan, kemarin Selasa (2/3/2021) di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, berhasil menyelesaikan pembongkaran sampai malam sekira pukul 19:00 wita, Rabu (3/3/2021).
Saat ditemui di lokasi pembongkaran, Rudianto Salle selaku Kabid Penegakan Perda di Satpol PP Toraja Utara mengatakan jika prosedur telah di lakukan secara persuasif dengan melakukan Sosialisasi, kemudian Surat Peringatan Satu (SP 1), SP 2, dan SP 3, hingga Surat Pemberitahuan pengosongan tempat yang dilakukan pada tanggal 25/3/2021, dengan batas waktu Minggu (28/3/2021).
"Prosedur langkah - langkah telah kita lakukan mulai dari tahapan Sosialisasi, kemudian penyampaian Surat Peringatan pertama (SP1) hingga SP 3 dan Surat Pemberitahuan pengosongan tempat sehingga hari ini pembongkaran dapat dilakukan", kata Rudianto Salle.
Lanjut Rudianto Salle katakan bahwa dengan selesainya pembongkaran gedung maka menyangkut pembersihan material pembongkaran akan dilakukan hari Rabu (3/3/2021).
Kabid Penegakan Perda juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam proses pembongkaran sehingga dapat berjalan dengan baik dan aman.
(Widian)