Dokumen Pembelian Gedung Hotel Marante Senilai 55 M Telah Diserahkan ke Kejati Sulsel, Ada Apa

    Dokumen Pembelian Gedung Hotel Marante Senilai 55 M Telah Diserahkan ke Kejati Sulsel, Ada Apa

    TORAJA UTARA - Pembelian gedung Hotel Marante oleh Pemda Toraja Utara dikabarkan dokumennya telah dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (9/4/2021). 

    Perjalanan rencana pembelian gedung tersebut sudah menjadi ancang ancang pemda Toraja Utara sejak tahun 2018 lalu untuk dijadikan sebagai kantor Bupati. Namun karena dinilai tidak sesuai nomenklatur anggaran serta adanya beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu serta kondisi bangunan sehingga rencana tersebut ditangguhkan. 

    Selanjutnya pada tahun 2019 kembali di usulkan untuk pembelian gedung tersebut dengan merubah rencana kegiatan anggarannya dengan sebutan pembelian gedung hotel Marante sebagai penambahan aset daerah. 

    Saat di konfirmasi pada hari Rabu (7/4/2021), bahwa apa benar ada pemanggilan dari Kejati Sulsel, Matius Sampelalong selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, mengatakan bahwa hanya membawa dokumen terkait itu. 

    "Hanya berikan dokumen, membawa dokumen. Dokumen semua kelengkapan terkait itu", kata Kepala BPKAD Toraja Utara. 

    Saat ditanyakan mengenai nomenklatur anggarannya, kepala BPKAD Toraja Utara mengatakan pembelian untuk penambahan aset. 

    "Pembelian untuk penambahan aset", jawab Matius Sampelalong.

    Kepala BPKAD Toraja Utara juga menjelaskan jika anggaran pembelian gedung Hotel Marante tersebut oleh Pemda Toraja Utara totalnya senilai 55 Milyar, sudah plus pajak yang dianggarkan dalam 2 tahun anggaran yakni tahun 2019 dan tahun 2020.

    "55 Milyar, itu sudah plus pajak. Dianggarkan tahun 2019 senilai 26 Milyar dan tahun 2020 senilai 29 Milyar", tutur Matius Sampelalong.

    Sementara, melalui sambungan telpon selluler hari ini Jumat (9/4/2021) saat dikonfirmasi terkait peruntukan gedung ex Hotel Marante yang dibeli oleh Pemda Toraja Utara, Sutrisno Parintak selaku Kepala Bidang Aset Daerah Pemda Toraja Utara mengatakan jika belum ada SK penetapan peruntukannya. 

    "Peruntukannya ya. Belum ada SK penetapan peruntukannya mau digunakan sebagai apa, kantor apa jadi sementara masih digunakan oleh beberapa OPD", ungkap Sutrisno Parintak.

    Hingga berita ini terpublish, belum diketahui pasti terkait penyerahan dokumen pembelian gedung ex Hotel Marante ke Kejati Sulsel. 

    (Widian) 

    TorajaUtara ExHotelMarante
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Pengurus Cabang ASITA Toraja, Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Lost Pasar Digunakan Sebagai Penyimpanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami