TORAJA UTARA - Pasca kejadian penganiayaan pada Sabtu (27/3/2021) terhadap seorang karyawati bernama Th alias Ej (18) di Cafe Chomatzu Bua Tallulolo yang dilakukan oleh pemuda bernama APP alias Kr (21), akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara, Selasa (6/4/2021).
APP alias Kr ditangkap kemarin, Senin (5/4/2021) di salah satu rumah warga di dusun Karunganga, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, setelah 10 hari jadi buron.
Berdasarkan informasi yang diterima dari IPDA Agus Martopo selaku Kasubag Humas Polres Toraja Utara, bahwa APP alias Kr sebagai terduga pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap kemarin sekira pukul 22:00 Wita.
"Hari Senin kemarin, tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.00 wita, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding bersama Kanit Resmob AIPDA Leo Timang melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku Penganiayaan", tulis Agus Martopo.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/38/III/2021/SPKT/ Res. Torut, tanggal 27 Maret 2021, lanjut Agus Martopo.
Adapun kronologis kejadian yang di himpun dari Humas Polres Toraja Utara bahwa kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan itu pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 21:00 Wita.
Dimana pada saat itu korban bernama Th alias Ej sementara bekerja di sebuah Cafe kemudian datang pelaku meminta handphone namun korban tidak mau memberikannya. Namun pelaku langsung merampas Handphone tersebut lalu menusuk korban menggunakan benda tajam.
Terduga pelaku menusuk korbannya di bagian dada sebelah kiri dan menarik benda tajam tersebut kebawah dan melukai buah dada kiri sampai telapak tangan kiri korban, hingga korban langsung terjatuh tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan aksinya tersebut, terduga pelaku langsung lari meninggalkan tempat kejadian dan membawa Handphone yang di rampas, sementara korban saat itu langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Melalui pesan WhatsAppnya, Agus Martopo menjelaskan jika terduga pelaku hingga saat ini sudah diamankan di rutan Polres Toraja Utara guna proses lebih lanjut.
(Widian)