Hari ini, Berkas PAW Anggota DPRD Toraja Utara Resmi Diserahkan

    Hari ini, Berkas PAW Anggota DPRD Toraja Utara Resmi Diserahkan

    TORAJA UTARA - Hari ini Komisioner KPU Toraja Utara resmi menyerahkan Surat Keputusan Ketua KPU Toraja Utara terkait nama calon Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Toraja Utara, Senin (15/3/2021). 

    Komisioner KPU Toraja Utara yang ikut dalam penyerahan berkas PAW tersebut yakni Bonnie Freedom selaku ketua KPU, bersama Jan Heri Pakan dan Simeon Sarira selaku anggota KPU Toraja Utara dan didampingi oleh bagian hukum KPU Toraja Utara Markus Rego. 

    Sementara yang menerima berkas PAW yakni Jusuf Tangke Manda bersama Marten Bida selaku anggota DPRD yang juga keduanya menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara. 

    Menurut Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom, yang ditemui di ruangan Ketua DPRD saat menyerahkan Surat Keputusan KPU terkait daftar perolehan suara terbanyak calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Toraja bahwa berdasarkan aturan internal KPU diterangkan maksimal 5 hari setelah Surat dari Ketua DPRD diterima harus ada jawaban dari KPU sebagai tindak lanjut. 

    "Aturan internal KPU menjelaskan maksimal 5 hari surat dari Ketua DPRD Toraja Utara diterima maka wajib ada jawaban sebagai tindak lanjut. Jadi surat dari Ketua DPRD kami terima pertanggal 12/3/2021 dan hari ini di tindak lanjuti oleh KPU Torut pertanggal 15/3/2021", ungkap Bonnie Freedom .

    Sementara Ketua DPRD Nober Rante Siama yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas PAW tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Pemerintahan Pemda Toraja Utara yang selanjutnya di bawa ke Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel.

    "Berkas dari KPU tersebut diserahkan ke sekretariat DPRD yang selanjutnya diserahkan ke bagian pemerintahan Pemda Toraja Utara dan setelah itu dibawa ke Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Kita usahakan 4 hari berkasnya selesai di tingkat provinsi agar pelantikannya sedapat mungkin dilakukan bulan Maret ini", kata Nober Rante Siama. 

    PAW anggota DPRD Toraja Utara tersebut yang ditunjuk berdasarkan lampiran Surat Ketua KPU Toraja Utara Nomor 151/PY.03.1-SD/7326/KPU-Kab/III/2021, yakni PAW anggota DPRD Toraja Utara dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Toraja Utara 4.

    Dalam lampiran Surat Keputusan Ketua KPU Toraja Utara, diterangkan bahwa PAW anggota DPRD Toraja Utara dari Partai Nasdem antara Yohanis Sampebulu yang diketahui telah meninggal dunia dan digantikan oleh Harun Rante Lembang sebagai peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu tahun 2019 dengan jumlah suara 2.407.

    Untuk diketahui bahwa pada Pemilu tahun 2019 lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) Toraja Utara 4 yang meliputi kecamatan Sanggalangi, Kecamatan Kesu, Kecamatan Sopai, dan Kecamatan Dende Piongan Napo, Partai Nasdem merebut 2 kursi anggota DPRD.

    (Widian) 

    TorajaUtara DPRDTORAJAUTARA PAWDPRDTORAJAUTARA KPUTORAJAUTARA
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Belum ada Putusan BK, Besok Aliansi Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Aliansi Masyarakat Sangtiangkaran Seruduk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami